Kopri PC PMII Bangkalan Tegas Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Meski tanpa Dukungan Kantor Kemenag

Admin

Bangkalan — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Cabang  Bangkalan menyatakan sikap tegas akan tetap mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Galis.

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Mufidatul Ulum kepada redaksi Madurapers dikarenakan kecewa terhadap kantor Kemenag Bangkalan yang tidak mau tanda tangani pakta integritas yang diajukan Kopri saat audiensi pada Selasa, (13/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kopri menyoroti sikap Kemenag yang menolak menandatangani pakta integritas berisi tuntutan komitmen perlindungan santri.

“Kami datang bukan sekadar untuk berdialog, tetapi untuk memastikan negara hadir melindungi santri. Penolakan Kemenag menandatangani pakta integritas menunjukkan belum adanya keberanian politik dan moral, padahal pakta integritas itu sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Mufidatul Ulum.

Kopri menyampaikan 7 poin tuntutan dalam audiensi tersebut, pertama, melakukan audit kepatuhan seluruh pesantren terhadap PMA 73 Tahun 2022 di Bangkalan.

Kedua, mewajibkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di seluruh pesantren, yang terintegrasi dengan kemenag dan UPTD PPA Bangkalan.

Ketiga, membuka kanal pelaporan independen dan aman bagi santri,

Keempat, memberikan sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan terhadap pesantren Nurul Karomah Paterongan galis sesuai PMA 73 Tahun 2022 pasal 19 ayat 1 poin f jika pengasuh pesantren atau keluarganya terlibat secara kelembagaan yang sistematis dalam kasus pencabulan santrinya.

Kelima, Kemenag Bangkalan harus memindahkan siswa di pendidikan formal Pondok Pesantren Nurul Karomah ke satuan pendidikan terdekat jika nanti terbukti melakukan pelanggaran sesuai PMA

Keenam, Kemenag Bangkalan harus hadir di pondok Nurul Karomah Paterongan kecamatan galis untuk memastikan isu banyaknya korban pelecehan agar berani melapor.