PTM di Masa PPKM Level 3, Disdik Sumenep Tidak Wajibkan Vaksinasi

Foto Ilustrasi (Istimewa)

“Siswa harus mendapatkan izin dari orang tua untuk masuk sekolah,” tambahnya.

Guna mempersiapkan pelaksanaan PTM terbatas di masa PPKM Level 3 bagi Kabupaten Sumenep, kini Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten ini telah melakukan penyemprotan disinfektan.

Namun untuk vaksinasi siswa, Iksan mengungkapkan bahwa hal itu masih belum dijadikan persyaratan. Sementara ini yang menjadi persyaratan adalah pembatasan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas penuh ruangan.

“Ini masih belum kita jadikan syarat, karena yang jelas di usianya yang masih anak-anak tentunya harus dapat izin dari orang tua. Kita syaratkan, tapi kalau orang tuanya tidak memberikan izin, saya pikir ini adalah sesuatu yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” katanya.

Tidak hanya sekedar imbauan dari Disdik Sumenep, akan tetapi tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep juga ikut turun tangan untuk memastikan kodisi di lapangan, seperti ketersediaan tempat cuci tangan dan lain sebagainya.

“Masing-masing sekolah juga harus mempersiapkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” jelas Iksan

Begitu juga dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, yang juga telah ditugaskan untuk melakukan sosialisasi pada lembaga sekolah yang akan melangsungkan PTM terbatas.

“Semua sekolah sudah kami sampaikan agar melaksanakan PTM terbatas 50 %” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca