Hukum  

PTUN Surabaya Agendakan Sidang Keberatan Pemkot Surabaya

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).

Surabaya – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengagendakan sidang pembacaan putusan perkara permohonan keberatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (3/5/2023).

Permohonan keberatan itu atas Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Nomor; 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2023, tanggal 2 Februari 2023, melalui Kepaniteraan PTUN Surabaya, yang beralamat di Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan Sidoarjo, pada hari Rabu, (03/05/23) pukul 13.00 WIB.

Ahmad Mudabir, selaku kuasa hukum menyampaikan, bahwa putusan KI Jatim Nomor. Perkara 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021:

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

Yakni, dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN.

AMDAL berikut dokumen pendukungnya adalah informasi yang bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi, seperti NIK No. Rekening dihitamkan dahulu.

Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan foto copy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan amdal) dan menunjukkan serta memperhatikan informasi sebagaimana paragraf (5.2) kepada pemohon.

Penyerahan dokumen tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)

Merasa tidak menerima Putusan KI Jatim, Pemkot Surabaya mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya, dengan Register Perkara No. 19/G/KI/2023/PTUN.SBY.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca