Hukum  

PTUN Surabaya Agendakan Sidang Keberatan Pemkot Surabaya

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).

Amar putusan itu berbunyi, menyatakan eksepsi tidak diterima pokok perkara: pertama, menolak permohonan pemohon keberatan.

Kedua, menguatkan putusan KI Jatim Nomor: 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/202 tanggal 2 Februari 2023. Ketiga, membebankan kepada pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah).

“Kami akan menunggu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini di bacakan, apakah Pemkot Surabaya masih mengajukan upaya hukum kasasi apa tidak,” pungkas Mudabir.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca