Amar putusan itu berbunyi, menyatakan eksepsi tidak diterima pokok perkara: pertama, menolak permohonan pemohon keberatan.
Kedua, menguatkan putusan KI Jatim Nomor: 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/202 tanggal 2 Februari 2023. Ketiga, membebankan kepada pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah).
“Kami akan menunggu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini di bacakan, apakah Pemkot Surabaya masih mengajukan upaya hukum kasasi apa tidak,” pungkas Mudabir.