Hukum  

PTUN Surabaya Agendakan Sidang Keberatan Pemkot Surabaya

Madurapers
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).
Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).

Penyerahan dokumen tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)

Merasa tidak menerima Putusan KI Jatim, Pemkot Surabaya mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya, dengan Register Perkara No. 19/G/KI/2023/PTUN.SBY.

Menurut Mudabir, setelah melalui proses persidangan di PTUN Surabaya, yang susunan majelis hakim yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota, membacakan amar putusan perkara keberatan.

Amar putusan itu berbunyi, menyatakan eksepsi tidak diterima pokok perkara: pertama, menolak permohonan pemohon keberatan.

Kedua, menguatkan putusan KI Jatim Nomor: 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/202 tanggal 2 Februari 2023. Ketiga, membebankan kepada pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah).

“Kami akan menunggu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini di bacakan, apakah Pemkot Surabaya masih mengajukan upaya hukum kasasi apa tidak,” pungkas Mudabir.