Selain itu, ARCI menduga ada keterlibatan oknum kepala desa dalam penyerobotan tanah negara dan pembangunan hotel ilegal yang sempat disegel pada 2011.
Dalam aksi tersebut, delapan tuntutan diserahkan kepada Kapolres Pamekasan:
- Penetapan Direktur PT Budiono dan Kepala Desa Tanjung sebagai tersangka utama;
- Penyitaan alat berat yang dipakai merusak lingkungan;
- Evaluasi kinerja Unit Tipidsus Satreskrim Polres Pamekasan;
- Penanganan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup;
- Pengusutan pagar laut yang meresahkan nelayan;
- Penyelidikan perusakan hutan bakau di Desa Majungan;
- Penyelidikan pembangunan wisata ilegal di Desa Pagagan; dan
- Komitmen aksi bulanan setiap Rabu terakhir
Nur Faisal MH, Ketua Komnas PPLH Madura Raya, menambahkan bahwa jika tuntutan diabaikan, ARCI akan menurunkan massa hingga ada keadilan.
Sementara itu, Kanit Tipidsus Polres Pamekasan, Iptu Sirat, mengaku pihaknya hanya memfasilitasi mediasi atas permintaan kedua belah pihak, termasuk Perhutani, dan belum mengambil langkah hukum lebih jauh.