“Contohnya, Advokat Adnan Buyung Nasution juga pernah mundur karena saran-sarannya tidak pernah dijalankan oleh kliennya. Terpenting, Advokat tidak boleh mundur karena alasan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta karena perkara yang ditanganinya dianggap berat,” pungkas Pieter, melalui sambungan seluler, Jumat (31/12/2021).
Kasus tindak pidana pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tersangka MSA dilaporkan oleh korbannya ke Polres Jombang di tahun 2019. Selanjutnya MSA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 19 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwatinya yang masih berusia dibawah umur berdasarkan laporan polisi Nomor LP : LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Namun sampai sekarang tersangka MSA masih menghirup udara bebas. Pasalnya, upaya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjemput paksa tersangka MSA yang selalu mangkir saat dipanggil untuk diminta keterangan menemui kegagalan, karena dihadang dan mendapat perlawanan dari massa.