Jakarta – Fadli Zon mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada hakim PN Jakpus yang memutuskan tunda Pemilu 2024, termasuk hakim Tengku Oyong, Kamis (9/3/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, mengutip dari Partai Gerindra, memandang ketidakprofesionalan hakim PN Jakpus sangat mencolok.
Kenapa mereka pantas diberi sanksi? Karena ada indikasi ketidakprofesionalan yang sangat mencolok.
“Gugatan yang dilayangkan dan kemudian dimenangkan oleh Partai PRIMA terhadap KPU adalah gugatan perdata,” kata Fadli, Selasa (7/3/2023).
“Tiga orang hakim itu mestinya mengetahui bahwa pengadilan perdata hanya terbatas mengadili masalah perdata saja. Sanksi yang dijatuhkan juga sifatnya perdata, paling hanya bersifat ganti rugi,” imbuh dia.
Lebih lanjut, putusan itu bukan hanya bisa dianggap telah melawan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang berlaku, tapi juga bisa dianggap melawan konstitusi.
Khususnya Pasal 22E yang menyatakan,” Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
“Hakim-hakim yang terlibat dalam putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat itu terindikasi kuat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Fadli.
“Sejak awal seharusnya majelis hakim menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan “niet ontvankelijke verklaard” (N.O.), bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” pungkas Fadli.
Paling jauh, ujar Fadli, PN Jakpus mestinya hanya memerintahkan KPU untuk mengulang kembali proses verifikasi terhadap Partai PRIMA, dan bukannya memerintahkan penundaan Pemilu secara keseluruhan.