Putuskan Tunda Pemilu, Fadli Zon Desak MA dan KY Sanksi Hakim Jakpus

Fadli Zon, Wakil Ketua Partai Gerindra dan DPR RI
Fadli Zon, Wakil Ketua Partai Gerindra dan DPR RI (Sumber: Partai Gerindra, 2023).

“Putusan itu bukan hanya telah mengacaukan jangkauan hukum perdata, tapi juga bisa mengacaukan hukum tata negara. Yang jelas, putusan semacam itu telah menodai integritas majelis hakim PN Jakarta Pusat,” ucap Fadli.

“Kasus ini memang harus diperiksa. Jangan sampai kepercayaan kita terhadap hukum dan lembaga peradilan jadi kian tergerus.

Jika terindikasi ada ketidakprofesionalan atau masalah integritas, mereka semua harus diberi sanksi,” papar Fadli.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/3/2023).

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah mereka yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024.

Mereka adalah Tengku Oyong yang bertindak sebagai ketua majelis hakim serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis hakim.

KY langsung mengambil sikap dengan memanggil tiga hakim tersebut. Namun, Ketua KY Mukti Fajar, mengatakan pihaknya baru memanggil ketiga, belum sampai pada tahap pemeriksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca