“Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh” ungkap Saiful Bahri.
Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya Bank Syariah.