Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, Madura, Tahun Anggaran 2021, akhirnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal itu dilangsungkan pada saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Sumenep pada hari Selasa, 28 September 2021 kemarin. Dalam kesempatan itu, ketua Badan Anggaran (Banggar), Zainal Arifin membacakan surat keputusan yang disetujui disaksikan Wakil Bupati beserta DPRD lainya.
Mengenai hal tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah mengatakan bahwa, pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami pengurangan dari jumlah pendapatan di tahun sebelumnya.
“Pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami pengurangan dari yang semula sebesar 2 triliun 311 miliar 242 juta 385 ribu 198 Rupiah,” ungkapnya, Jumat (1/10/2021).
Berdasarkan pembahasan Tim Anggaran (Timgar) dan Banggar, pendapatan tersebut berkurang menjadi 2 triliun 295 miliarn sekian. Sementara, untuk belanja daerah mengalami peningkatan 8,75%, yaitu dari semula berjumlah 2 triliun 474 miliar sekian, ternyata setelah selesai pembahasan dari Timgar dan Banggar terdapat defisit Anggaran menjadi 2.690.907.472.000. Terbilang, “Dua triliun enam ratus sembilan puluh tujuh milliar empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah”.
“Dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 295 miliar 968 juta 892 ribu 439 Rupiah, dengan Total Belanja sebesar 2 triliun 690 miliar 907 juta 47 ribu 2 Rupiah terdapat Defisit Anggaran sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah,” paparnya.