Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP 2021 Mencapai 800 Miliar

Ilustrasi media elektronik untuk akses pelayan pemerintah (Sumber: Biro KLI, 2022).

Jakarta – Insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2021 mencapai Rp800 miliar. Dana tersebut telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM selama tahun 2021, Jumat (4/2/2022).

Dilansir dari laman website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa insentif PPh final UMKM DTP tahun 2021 telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp800 miliar.

Dalam Konferensi Pers KSSK pada Rabu, 2 Februari 2022, Menkeu mengatakan pentingnya UMKM ini di dalam perekonomian, menjadi perhatian khusus bagi KSSK, yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia, dan prudential sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menkeu menegaskan UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

Tiga institusi tersebut (Bank Indonesia, OJK, dan LPS, Red.) kembali menggunakan instrumen, policy, regulasi, dan berbagai tools (alat) dari kebijakannya untuk bisa bersama-sama mendorong UMKM di Indonesia.

Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM. Tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM, sedangkan subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca