Dana TKD di sektor pendidikan digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, serta distribusi BOS dan TPG. Pemerintah memprioritaskan kualitas layanan dasar di daerah sebagai penopang pertumbuhan jangka panjang.
Sementara di sektor kesehatan, TKD mendanai pembangunan rumah sakit, puskesmas, dan pengadaan alat kesehatan. Di sektor infrastruktur, dana tersebut menopang pembangunan jalan, jembatan, dan sistem air minum.
TKD juga digunakan untuk membayar gaji 3,56 juta ASN daerah dan mengangkat 377 ribu tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan ini dijalankan melalui DAU berbasis kinerja demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
“Kami akan terus mendorong kinerja daerah di dalam investasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka dalam hal itu, berbagai langkah baik itu dari sisi penerimaan dengan optimalisasi pajak dan retribusi daerah, dan transfer yang semakin berbasis kinerja daerah,” ujar Sri Mulyani.
