Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Sidang Paripurna guna menyampaikan laporan hasil serap aspirasi dari Masa Reses II Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang utama kantor DPRD Sumenep pada Rabu (23/04/2025) ini menjadi momen penting dalam menjembatani suara rakyat menuju perumusan kebijakan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap anggota dewan memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil serapan aspirasi dari daerah pemilihannya masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan reses bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata kontribusi anggota dewan dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Reses adalah bentuk aktualisasi peran dan tanggung jawab wakil rakyat. Apa yang disampaikan masyarakat menjadi pijakan penting dalam menyusun arah pembangunan ke depan, termasuk dalam perencanaan RKPD,” ujarnya.