Ia juga mendesak BPOM dan MUI membangun sistem verifikasi terpadu guna meningkatkan perlindungan konsumen. Sistem ini harus melibatkan koordinasi antar-instansi dan berlaku secara nasional.
“Pemerintah, termasuk Pemda dan BPOM tidak boleh abai terhadap proses pengawasan menu makanan,” tegasnya. Ia meminta semua pelaku usaha mencantumkan status halal dengan jelas di berbagai media.
Manajemen Ayam Goreng Widuran mengklaim sudah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabangnya. Namun banyak pelanggan menyatakan baru mengetahui fakta itu belakangan ini.
Arzeti meminta agar pengakuan tersebut diusut untuk memastikan kebenarannya. Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap harus mematuhi regulasi demi menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa bersikap pasif dalam masalah ini. Diperlukan pengawasan yang terstandar agar semua pelaku usaha kuliner transparan dalam mencantumkan informasi kehalalan.
Ia juga mendorong edukasi kepada pelaku UMKM agar memahami pentingnya transparansi bahan makanan. Menurutnya, keterbukaan merupakan bentuk perlindungan dan keadilan bagi konsumen.
Masalah ini, kata Arzeti, telah berkembang menjadi isu kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama puluhan tahun. Ia menilai kejujuran pelaku usaha adalah modal utama dalam dunia bisnis yang kompetitif.
“Setiap pelaku usaha kuliner bebas menawarkan makanan sesuai konsep mereka, tetapi harus diimbangi dengan informasi yang jelas kepada publik,” kata Arzeti. Ia menutup pernyataan dengan menyerukan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis makanan.