Ribuan Masyarakat ARM Akan Kembali Guncang Kantor Pemkab Sumenep 

Penflet Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali gruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Ribuan masyarakat Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali gruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, pada Senin (17/1/22) besok pagi.

Aksi yang akan dimulai pada besok hari tepat pada pukul 09.00 WIB pagi hari itu, merupakan aksi demonstrasi yang ketiga kalinya. Aksi pertama sempat digelar pada (5/1/22) dan aksi yang kedua dilaksanakan pada (10/1/22) kemaren.

Diketahui, aksi tersebut tak lain sebagai bentuk protes lantaran kasus pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, pada tahun 2019 hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkab Sumenep.

Padahal, dilihat dari salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Sementara itu, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi ARM, Heri mengatakan, kasus Pilkades Matanair sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab Sumenep mengenai soal kasus Pilkades di Desa Matanair.

“Ini aksi kali ketiga. Aksi beberapa waktu lalu memang belum didengar dengan baik oleh Bupati Fauzi dan pejabat lainnya,” kata Heri saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (16/1/22).

Menurutnya, Bupati Sumenep segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, periode 2019-2025.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca