Sumenep – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin sulit dikendalikan, meskipun sosialisasi mengenai larangan rokok tanpa pita cukai telah dilakukan secara masif dalam tiga tahun terakhir.
Rokok tanpa cukai ini tetap beredar luas di pasaran, menimbulkan keraguan terhadap efektivitas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dalam menegakkan peraturan daerah.
Seorang pemilik toko kelontong di Sumenep, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengakui bahwa penjualan rokok ilegal meningkatkan pendapatan mereka.
“Mayoritas pembeli rokok ilegal adalah remaja dan kalangan ekonomi menengah ke bawah. Penjualan rokok ilegal lebih menguntungkan dibandingkan rokok resmi,” ujarnya pada Selasa, (20/08/2024)
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa pada awalnya, ada informasi mengenai razia, namun petugas yang memberikan informasi tersebut meminta imbalan berupa rokok.
Pemilik toko tersebut menolak menyebutkan identitas oknum Satpol PP yang terlibat, tetapi mengakui bahwa beberapa petugas meminta komisi dari penjualan rokok ilegal. “Kadang mereka juga mengambil rokok yang mereka suka,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan oknum ini semakin menguat ketika media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke kantor Satpol PP Sumenep pada Rabu (14/08/2024)
Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil, karena Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menolak ditemui dengan alasan kelelahan.