“Maraknya rokok tanpa cukai merek Marbol jelas merugikan negara dan mencederai hukum. Jika benar pemilik produksinya berasal dari Pamekasan, maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Badrus, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada level kurir atau distributor lapangan semata, melainkan harus menyasar aktor utama dan pemodal besar yang mengendalikan industri rokok ilegal tersebut.
“Rokok Marbol sudah beberapa kali diamankan di berbagai daerah. Pertanyaannya, mengapa produksinya masih berjalan dan peredarannya terus masif? Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Badrus juga menyoroti serius dugaan adanya keterlibatan oknum aparat. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius terhadap negara.
“Jika ada oknum aparat yang membekingi atau memberi atensi kepada pelaku rokok ilegal, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Rokok ilegal merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah,” katanya.
Atas kondisi tersebut, PAPEDA mendesak Mabes Polri, Polda Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk turun tangan langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
“Kami minta Mabes Polri dan Polda Jatim membongkar jaringan rokok ilegal Marbol dari hulu ke hilir. Jika ada oknum aparat yang terlibat, copot dan proses secara pidana. Jangan biarkan Madura dicap sebagai sarang rokok ilegal,” pungkasnya.
