Bangkalan – DPRD Bangkalan melakukan rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 hari ini, Selasa (10/8/2021). Menurut H. Subaidi, Sekretaris Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, rapat paripurna ini merupakan amanah dari regulasi.
Subaidi, sapaan akrab sekretaris fraksi ini, menuturkan pada awak media Madurapers via WhatsApp bahwa pembahasan dan penyampaian rancangan Raperda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 kepada DPRD Kabupaten Bangkalan merupakan amanah dari UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya serta Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Mencermati RPJPD Bangkalan 2005-2025 dan RPJMD Bangkalan 2018-2023, Subaidi yang juga anggota Komisi D DPRD Bangkalan, menjelaskan pada awak media Madurapers bahwa terdapat arah kebijakan, misi, dan prioritas pembangunan dalam RPJMD Bangkalan belum sinkron dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Bangkalan. Oleh karena itu, Faksi Keadilan Hati Nurani memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Bangkalan agar ketiga hal tersebut disinkronkan.
Subaidi menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan yang dimaksudkan dalam RPJMD dan RKPD Bangkalan ini adalah terkait misi dan prioritas pembangunan Bangkalan.
Arah kebijakan pembangunan pada MISI IV RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 belum sinkron dengan MISI I “Meningkatkan Kualitas SDM” dalam RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2024. Idealnya MISI IV RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 juga harus menekankan pada peningkatan IPM yang religius, bukan hanya pada pembentukan manusia yang religius saja agar MISI IV RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 sinkron dengan MISI I RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025.