Arah kebijakan pembangunan pada MISI IV “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” dalam RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 belum terimplementasi dengan baik di MISI RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023. Idealnya MISI IV RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 tersebut terimplementasi pada MISI RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023. Tujuannya agar RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023 sinkron dengan RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025.
Sementara prioritas pembangunan yang belum sinkron, menurut Subadi adalah prioritas pembangunan tahap ketiga dan keempat dalam RPJPD Bangkalan yang belum terimplementasi dengan baik di RPJMD Bangkalan.
Subaidi menuturkan bahwa prioritas pembangunan tahap ketiga (tahun 2015-2019) dan keempat (2020-2024) dalam RPJPD Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 belum terimplementasi dengan baik dalam RPJMD Kabupaten Bangkalan Tahun 2018-2023.
Prioritas pembangunan tersebut adalah pemantapan penataan kembali pembangunan disegala bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian yang berlandaskan keunggulan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi.
Prioritas pembangunan tersebut adalah pemantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada tersedianya kualitas SDM yang mempunyai kesalehan individu dan kesalehan sosial, berpendidikan serta berpola hidup sehat disertai kemampuan yang memadai sebagai pelaku pembangunan.
Jadi, prioritas pembangunan harus ditekankan pada peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat Bangkalan yang religius. Ukuran ketercapaiannya pada IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan indeks kesalehan pribadi, sosial, dan lingkungan masyarakat Kabupaten Bangkalan.