“Apabila permohonan BTN diabaikan, maka dengan sangat menyesal BTN akan melakukan langkah-langkah hukum dengan somasi dan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulisnya lebih lanjut.
“Demikian disampaikan. Kami mohon kerja sama dan itikad baiknya sebagai perusahaan media yang patuh pada kode etik jurnalistik. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” imbuhnya dalam surat tersebut.
Sementara itu, jurnalis Madurapers.com berupaya konfirmasi kepada Humas PT BTN (PERSERO) Tbk, Rakhmat Baihaqi, pada Selasa (10/09/2024) kemaren siang melalui aplikasi WhatsApp.
Pihaknya mengaku bahwa tidak memiliki kapasitas penuh untuk menjawab konfirmasi wartawan. Ia hanya meminta untuk mengirimkan sejumlah pertanyaan awak media yang nantinya akan disampaikan kepada atasannya.
“Boleh tidak untuk berita negatif yang kemarin itu di takedown,” kata Rakhmat dari bilik telepon, Selasa (10/09/2024) kemaren.
“Aku juga pengalaman, karena aku juga mantan wartawan. Misal kayak kemarin yang ada berita tentang pemalsuan surat. Sebenarnya tidak ada pemalsuan surat, cuma kurang komunikasi saja,” sambungnya.
Kemudian, kata dia lebih lanjut, soal kenaikan BI-Rate, hal tersebut menurutnya memang tidak ada kenaikan serta menjadi kewenangan pemerintah.