Saksi Perkara Dugaan Pungli Bantuan Kemenag di Bojonegoro Tak Mengetahui Uang Mengalir ke Terdakwa Shodikin

JPU Marindra Prahandif hadirkan 31 saksi pada persidangan perkara dugaan pungli bantuan Kemenag RI dengan Terdakwa Sodikin, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Tipikor Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Waktu sosialiasi juga disampaikan jika proposal dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) disiapkan dan dibuat pihak Kortan Imam Mutaqin. Tentu saya merasa terbantu,” ungkapnya.

Kharis menambahkan, dirinya tidak membaca petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) terkait anggaran tersebut, apakah uang tersebut utuh untuk lembaga atau lainnya?

Dari anggaran Rp1 juta yang diklaim untuk penyusunan proposal dan SPJ tersebut terang Kharis rinciannya Rp600 ribu diserahkan ke FKPQ Kabupaten dan Rp400 ribu untuk kortan.

“Dana satu juta diserahkan ke Kortan. Tekhnisnya, uang Rp1 juta diserahkan bersaman waktu pembayaran prokes, yakni Rp6 juta dan Rp1 juta,” urainya.

Tetapi Kharis mengatakan tidak mengetahui kalau uang tersebut diserahkan ke terdakwa Shodikin yang juga tidak dikenalnya. Lebih lanjut Kharis menuturkan dia tidak pernah membuat SPJ karena sudah disiapkan oleh Kortan.

“Saat sosialisasi dilakukan terdakwa Shodikin disampaikan adanya edaran larangan tidak boleh ada pemotongan. Larangan tersebut juga untuk anggaran di luar juklak dan juknis,” tandasnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Shodikin menyatakan tidak benar adanya pemotongan bantuan dari Kemenag RI itu.

Sementara saksi kedua, Mohammad Khusnul Wakaq juga menjelaskan hal yang tak jauh beda dengan saksi pertama Kharis.

Saksi menjelaskan bagaimana proses pencairan anggaran Rp10 juta dari Kemenag RI tersebut sampai diterima oleh lembaga yang dipimpinnya.

Khusnul menjelaskan dari anggaran Rp10 juta tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp6 juta untuk membeli alat prokes dan Rp1 juta untuk operasional lembaga.

Sementara jelas Khusnul, uang yang Rp1 juta diserahkan ke kortan Imam Mutaqin dengan rincian Rp600 ribu untuk FKPQ Bojonegoro dan Rp400 ribu untuk FKPQ kecamatan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca