Satpol PP Angkat Bicara Soal Tambak Udang Ilegal di Sumenep

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Nurus Dahri. (Sumber Foto : Istimewa)

Sumenep – Persoalan tambak udang Ilegal dan membuat pencemaran lingkungan, yang diakibatkan oleh tambak udang belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Pasalnya, sejumlah tambak yang berstatus tak berizin dengan bebas membuang limbah ke pantai yang tak jauh dari lokasi tambak.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep jumlah perusahaan tambak udang yang mengantongi izin di Kabupaten Sumenep masih terbilang minim. Terhitung hanya sebanyak 22 perusahaan yang melalui proses perizinan.

Sementara mengenai perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan diakui kebenarannya oleh pihak DPMPTSP dan telah melakukan pembinaan terhadap tembak udang tersebut.

Namun, pihak DPMPTSP sendiri menegaskan terkait pengolahan limbah merupakan tanggung jawab pemilik perusahaan tambak udang dan tidak luput dari pengawasan serta tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sementara Kami hanya bertugas memberikan izin dan melakukan evaluasi selama enam bulan sekali. Soal limbah menjadi tanggung jawab DLH”, kata Kepala bidang (Kabid) perizinan DPMPTSP Sumenep, Kukuh Agus Susanto, Rabu (1/12/21) kemarin.

Pengolahan limbah itu, lanjut Agus, nanti berkenaan dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Pada dokumen itu terdapat cara mengolah limbah yang dihasilkan tambak tersebut.

Agus juga sempat menyebut tugas dan tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda). Harusnya regulasi yang sudah ada, dapat diterapkan dengan baik.

“Untuk sanksi ini menjadi tanggung jawab penegak perda. Kita punya regulasi tentang tambak, tentang dampak lingkungan. Kalau kami di perizinan, tidak akan tahu kalau di luar sana ada usaha yang tidak melalui proses izin,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca