Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mengamankan 90 jenis rokok ilegal dari 51 toko yang tersebar di 17 Kecamatan. Kamis, 22 September 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy saat memaparkan hasil temuanya selama melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, selama dua pekan melakukan operasi terhitung dari tanggal 5 sampai 15 September 2022, timnya telah mengantongi puluhan jenis rokok tanpa pita cukai.
“Dalam dua pekan terakhir ini kami sudah mengumpulkan puluhan jenis rokok tanpa pita cukai, Hasil operasi ini akan kami sampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” katanya kepada media ini, Kamis, 22 September 2022.
Lebih lanjut, pihaknya merinci sejak tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal.
“Pada tanggal 6 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Bluto dan Pragaan didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal,” imbuhnya.
Pada tanggal 7 September 2022, lanjut Laili, dari 20 toko di Kecamatan Rubaru dan Dasuk didapati 9 toko yang menjual rokok ilegal.
“Pada tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal,” sambungnya.
Kemudian pada tanggal 12 September 2022, dari 31 toko sasaran di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota didapati 6 toko yang menjual rokok ilegal.