Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Empat Tersangka Diamankan

Admin
Para tersangka Curanmor berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan
Para tersangka Curanmor berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan. (Foto:Erni/MaduraPers/2025)

Kasus ketiga berdasarkan LP/B/273/VII/2025, tanggal 18 Juli 2025, terjadi di teras rumah korban di Dusun Duleng, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni MHB sebagai eksekutor dan A sebagai orang yang mengantar tersangka ke lokasi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu sepeda motor lain yang digunakan sebagai sarana.

Kasus terakhir terjadi di Dusun Nong Gunong, Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, sebagaimana tertuang dalam LP/B/280/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025. Dalam kasus ini, tersangka MHB kembali berperan sebagai pelaku utama, sedangkan S membantu mengantarkan pelaku ke lokasi.

Barang bukti yang diamankan berupa BPKB sepeda motor Vega dan satu unit sepeda motor Honda tahun 1998 yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota Satreskrim dan informasi dari masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Doni Setiawan, S.H., Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, pada konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraannya, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.