Perbuatan melanggar hukum ini jelas Slamet secara internal melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum menurut Slamet, tersangka oknum polisi itu juga akan dijerat Pasal 348 Juncto Pasal 55.
“Kita tidak pandang bulu. Hari ini tersangka oknum polisi itu sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” tegasnya.
Slamet berjanji pihak Kepolisian akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri, meski sementara sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang Kepolisian dapatkan menurut Slamet sesuai dengan Pasal yang diterapkan dan sudah terpenuhi semua unsurnya.
“Hasil sementara barang bukti potasium yang ditemukan di TKP bunuh diri sudah dikirim ke Laboratorium Forensik. Sedangkan barang bukti untuk menggugurkan adalah Sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” ungkapnya.
Terkait pelanggaran Kode Etik kata Slamet untuk sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara pihak keluarga dari terduga pelaku menurut Slamet sudah dilakukan pemeriksaan.
“Untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran,” pungkasnya.
