Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menuai kontroversi, Jumat (3/3/2023).
Hal itu, karena putusan PN Jakpus tersebut menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024, potensial tabrak UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebagaimana diberitakan di berbagai media online, penundaan Pemilu 2024 itu, dalam Putusan PN Jakpus, selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, sejak putusan tersebut dibacakan.
Partai PRIMA melayangkan gugatannya terhadap KPU RI ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu. Nomor Register gugatan itu: 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Alasan Partai PRIMA melayangkan gugatan tersebut ke PN Jakpus, karena keputusan KPU RI, yang menetapkan partai ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Menyimak putusan tersebut, mantan Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prof. Dr. Dr. (H.C.) H. Susilo Bambang Yudhoyono, M.A., mengatakan ada yang aneh dan tak rasional.
SBY men-tweet dalam akun Twitternya,” Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini.”
Menurutnya lebih lanjut, bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami ujian dan banyak godaan. Tapi ingat rakyat kita. Oleh karena itu, kata SBY, jangan menabur angin karena bisa kena badai nantinya.
“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” tweet SBY.