Sebanyak 60 Merk Rokok Ilegal di Madura Dilaporkan ke Bea Cukai dan Menkeu

Madurapers
Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach. Farid Azziyadi, saat melaporkan merek rokok ilegal pada Senin (16/7/2024) kemaren. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach. Farid Azziyadi, melaporkan 60 merek rokok ilegal pada Senin (16/7/2024) kemaren.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, laporan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Bea Cukai.

Farid menyatakan bahwa peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di Madura, sangat marak dan melanggar hukum. Ia berharap laporan ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan mencegah kerugian keuangan negara.

“Menurut hasil penelusuran GAKI, ada 60 merek rokok ilegal yang dilaporkan. Laporan ini juga ditembuskan ke beberapa instansi di Madura,” kata Farid di Mapolres Sumenep, Senin (15/07/2024).

Farid juga menyebut bahwa peredaran rokok ilegal tidak membayar pajak dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 52-56, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021, dan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010.

Ia berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar perusahaan rokok ilegal di Madura tidak lagi memproduksi rokok tanpa cukai.