Sumenep – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach. Farid Azziyadi, melaporkan 60 merek rokok ilegal pada Senin (16/7/2024) kemaren.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, laporan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Bea Cukai.
Farid menyatakan bahwa peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di Madura, sangat marak dan melanggar hukum. Ia berharap laporan ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan mencegah kerugian keuangan negara.
“Menurut hasil penelusuran GAKI, ada 60 merek rokok ilegal yang dilaporkan. Laporan ini juga ditembuskan ke beberapa instansi di Madura,” kata Farid di Mapolres Sumenep, Senin (15/07/2024).
Farid juga menyebut bahwa peredaran rokok ilegal tidak membayar pajak dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 52-56, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021, dan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010.
Ia berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar perusahaan rokok ilegal di Madura tidak lagi memproduksi rokok tanpa cukai.
“Beberapa merek rokok yang dilaporkan antara lain Guci, Black, Fantastik, Turbo, Luccio, Grand Max, Sanmarino, Jawara, Jangger, Genesis, dan Daun Ijo,” katanya merinci.
Farid menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya untuk memberantas rokok ilegal di Madura, tetapi juga dari luar Madura dan Jawa Timur. Para pelaku menggunakan berbagai merek mobil untuk mengelabui petugas.
“Beberapa instansi yang menerima tembusan laporan tersebut termasuk Satpol PP Sumenep, Diskop UKM dan PP, Bea Cukai Jawa Timur, dan Polres Sumenep,” pungkasnya.