Sebanyak 60 Merk Rokok Ilegal di Madura Dilaporkan ke Bea Cukai dan Menkeu

Madurapers
Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach. Farid Azziyadi, saat melaporkan merek rokok ilegal pada Senin (16/7/2024) kemaren. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Beberapa merek rokok yang dilaporkan antara lain Guci, Black, Fantastik, Turbo, Luccio, Grand Max, Sanmarino, Jawara, Jangger, Genesis, dan Daun Ijo,” katanya merinci.

Farid menambahkan bahwa laporan ini tidak hanya untuk memberantas rokok ilegal di Madura, tetapi juga dari luar Madura dan Jawa Timur. Para pelaku menggunakan berbagai merek mobil untuk mengelabui petugas.

“Beberapa instansi yang menerima tembusan laporan tersebut termasuk Satpol PP Sumenep, Diskop UKM dan PP, Bea Cukai Jawa Timur, dan Polres Sumenep,” pungkasnya.

Kasubbag Humas Sumenep, AKP Widiarti S, menyatakan bahwa laporan ini akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang, terutama Bea Cukai.

“Kami tidak bisa menindaklanjutinya, pasti akan dilimpahkan ke Bea Cukai,” kata Widi.

Sebatas informasi tambahan, untuk mengetahui daftar 60 merk rokok ilegal yang dilaporkan oleh Farid Gaki silahkan klik link berikut ini; https://drive.google.com/file/d/19WDet_Ov_hcZ2BnV8mIH_beDUWtuwgbX/view?usp=drivesdk