“Gaji saya yang triwulan ke-II tidak masuk ke rekening saya. Informasinya malah sudah dialihkan ke rekening orang lain,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut pengalihan hak keuangan aparatur desa tanpa persetujuan.
Sementara itu, Pj Kades Larlar, Suhartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemecatan terhadap Misdad. Namun, ia berdalih keterlambatan pemberian surat pemecatan karena menyesuaikan gaji.
“Iya mas, disesuaikan dengan gajinya,” kata Suhartono singkat.
Namun ketika ditanya apakah gaji Sekdes Misdad masih dibayarkan hingga bulan Oktober, Suhartono memilih bungkam dan enggan menjawab.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pemecatan perangkat desa di Kecamatan Banyuates yang sebelumnya juga menuai sorotan publik.