Dia menjelaskan sebagaimana ketentuan berlaku, lima bulan sebelum masa jabatan berakhir, Bawaslu harus melakukan persiapan pembentukan pimpinan Bawaslu Provinsi seperti membentuk panitia, tim seleksi (timsel) serta melaksanakan seleksi.
Ferdinand mengatakan hasil yang ingin dicapai dalam rapat kali ini yakni memastikan pembentukan timsel tepat waktu, memastikan jumlah kebutuhan timsel untuk pembentukan atas 25 Bawaslu provinsi yang akan berakhir masa jabatannya.
Lalu teknis pembentukannya menyesuaikan dengan keadaan masa pandemi COVID-19 dan harus sesuai pedoman yang berlaku atau petunjuk teknis.
“Teman-teman juga harus memetakan kendala atau potensi yang dihadapi saat pelaksanaan pembentukan agar bisa diantisipasi persoalan yang akan dihadapi,” paparnya. (*)
