“Kami sudah mengirimkan beberapa surat permintaan klarifikasi, tapi tak pernah digubris. Hampir setahun kami menunggu, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Maka, klien kami memilih jalur hukum,” tegas Marlaf.
Menanggapi laporan tersebut, Ersat bersikap santai. Dia justru menantang pihak pelapor untuk membawa kasus ini ke meja hijau, sembari menegaskan dirinya memiliki sertifikat tanah yang sah.
“Sertifikatnya diterbitkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN Sumenep,” ucap Ersat kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ersat menyebut telah menotariskan tanah tersebut pada 2022 dan berencana melaporkan balik Moh. Sadik atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya diviralkan sebagai penyerobot tanah, itu tidak nyaman. Saya tunggu proses di polres,” ujarnya dengan nada percaya diri.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan ini dan akan mendalami bukti-bukti yang diserahkan.
“Kami akan memproses kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur,” singkat dia, sembari penutup percakapan.
