Hukum  

Sengketa Tanah Berujung Laporan ke Polisi, Seret Nama Anggota DPRD Sumenep

Kuasa hukum Moh. Sadik, Marlaf Sucipto bersama Moh. Sadik (59), warga Kecamatan Rubaru
Kuasa hukum Moh. Sadik, Marlaf Sucipto bersama Moh. Sadik (59), warga Kecamatan Rubaru (Sumber Foto: Istimewa).

“Sertifikatnya diterbitkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN Sumenep,” ucap Ersat kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ersat menyebut telah menotariskan tanah tersebut pada 2022 dan berencana melaporkan balik Moh. Sadik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya diviralkan sebagai penyerobot tanah, itu tidak nyaman. Saya tunggu proses di polres,” ujarnya dengan nada percaya diri.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan ini dan akan mendalami bukti-bukti yang diserahkan.

“Kami akan memproses kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur,” singkat dia, sembari penutup percakapan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca