Surabaya – Pertanyaaan krusial, apa yang dapat dilakukan apabila terjadi pinjaman bermasalah? Jumat (13/1/2023).
Pertanyaan ini mengemuka dalam pelatihan SiJawara+ yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, secara daring pada Kamis 12 Januari 2023.
Pelatihan yang dihadiri oleh lebih kurang 100 peserta ini dipandu oleh Analis Diklat, Anom Pribadi.
Kemudian Widyaiswara Ahli Pertama, Heru Oktavianto hadir sebagai narasumber yang membawakan materi tentang penanganan pinjaman bermasalah.
Heru menerangkan, pencegahan dilakukan dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan khusus berupa dual kontrol sistem yang dilakukan minimal dua orang untuk saling mengawasi, serta limitasi transaksi yaitu limitasi pemberian pinjaman, dan seterusnya.
“Sedangkan penyelesaian dapat dilakukan melalui restrukturisasi, reconditioning, rescheduling, diskon bunga, dan AYDA atau aset yang diambil alih maupun penghapusan,” jelasnya.
Heru mengingatkan perlunya analisis supaya tepat dalam mengambil keputusan penyelesaian pinjaman yang bermasalah dengan menjalankan mekanisme yang telah ditentukan.
Mengenai analisis penyebab pinjaman bermasalah, Ia menyebut ada faktor internal error ommision, seperti adanya kesenjangan, analisis kurang menguasai, adanya campur tangan pengurus dan pengawas, agresif menyalurkan pinjaman dan pinjaman diputuskan tanpa adanya komite pinjaman.