Kemudian adanya error commission, antara lain belum ada peraturan, anggota tidak membuat pembukuan yang terpisah, koperasi tidak melakukan supervisi pinjaman, serta perlu dikunjungi apakah usaha anggota masih berjalan, dan seterusnya.
Ada pula faktor eksternal yang dapat mempengaruhi, yaitu adanya bencana, pandemi, penghasilan tetap terganggu, kegiatan ekonomi menurun, gagal mengelola usaha, menyalahgunakan pinjaman atau tidak beritikad baik.
Mengakhiri kegiatan, Heru berpesan agar pengurus dapat mengelola Koperasi Simpan Pinjam maupun Unit Simpan Pinjam dengan baik.
Selain menghimpun juga menyalurkan dana sesuai dengan SOP, peraturan khusus, dst.
“Pencegahan lebih baik daripada mengobati. Perkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman,” pungkasnya. (*)