Surabaya – Persidangan perdana praperadilan antara bos SMA SPI Kota Batu tersangka pencabulan anak JE alias Ko Jul melawan Kapolda Jatim tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/1/2022), dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby, diketahui digelar lebih cepat dari jadwal sidang yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Pada SIPP PN Surabaya, sidang praperadilan tersebut digelar hari Jumat, 14 Januari 2022, pukul 13.00 WIB di ruang sidang Candra. Namun, wartawan media Madura Pers yang telah berada di PN Surabaya sejak pukul 12.30 WIB harus “gigit jari” tidak bisa melakukan peliputan, karena ternyata sidangnya ternyata sudah digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Tak hanya para awak media yang “kecele”, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bersama rombongan yang datang ke PN Surabaya pukul 13.00 WIB juga merasa kecewa.
Hal ini karena tidak dapat menyaksikan dan memantau persidangan itu. Tak ayal pegawai PN Surabaya yang bertugas di loket pelayanan mendapat semprotan dari Arist Merdeka Sirait, karena jadwal sidang praperadilan JE vs Kapolda Jatim, yang tercantum di SIPP PN Surabaya, berbeda dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan keterangan John Saragih, wartawan surat kabar Teropong yang setiap harinya “ngepos” di PN Surabaya, sidang praperadilan JE melawan Kapolda Jatim telah digelar pada Jumat (14/1/2022) di ruang sidang Candra PN Surabaya mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dipimpin Hakim tunggal Martin Ginting.