Sidang Praperadilan Bos SMA SPI Lawan Kapolda Jatim Tak Sesuai Jadwal SIPP, Ketum Komnas PA: Apa Ada yang Disembunyikan?

Madurapers
Tangkapan layar SIPP PN Surabaya tentang jadwal sidang perkara Praperadilan Pemohon JE melawan Kapolda Jatim (Sumber Foto : SIPP PN Surabaya)

“Pengadilan itu harus adil dan tepat sasaran. Kedatangan Komnas PA di PN Surabaya ini bertujuan mengikuti dan memantau sidang praperadilan antara tersangka JE melawan Kapolda Jatim, yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tapi nyatanya sudah diajukan lebih awal sekitar jam 09.00-10.00 WIB, sehingga kami tidak mengetahui proses sidang secara seksama. Ada apa ini, apa yang disembunyikan disitu,” serunya.

Lebih lanjut, Arist meminta tersangka JE agar ditahan dan segera diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia menegaskan, Komnas PA sudah melaporkan masalah pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu ini kepada Presiden Jokowi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, juga sejumlah Partai maupun DPR RI dengan menyampaikan saksi dan bukti yang kuat.

Namun menurut Arist, semua pejabat negara yang terkait itu menyayangkan proses hukum yang berjalan di Jawa Timur, mulai dari kepolisian maupun kejaksaan.

“Mereka melihat dari sisi tersangka JE yang hingga saat ini tidak ditahan, sementara para korban meminta keadilan. Para korban ini anak tidak mampu, sebagian yatim piatu dan anak gelandangan. Kepada siapa lagi korban meminta keadilan dan siapa yang peduli mereka.”

“Tolonglah, pejabat negeri ini membuka nurani untuk para korban dari perbuatan JE. Bagaimana kalau kejadian ini terjadi pada keluarga kita,” pintanya mengakhiri wawancara dengan awak media.

Sedangkan Humas PN Surabaya Martin Ginting, yang juga sebagai Hakim tunggal perkara praperadilan antara JE melawan Kapolda Jatim, sewaktu dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Sabtu (15/1/2022) mengenai jadwal sidang praperadilan tersebut, mengatakan tidak bisa berkomentar karena dia yang menangani perkara praperadilan ini.

“Coba tanya kepada Hakim yang lain,” tulis Ginting, begitu biasa disapa, lewat pesan WA.

Ginting menjelaskan ada aturan hukum yang mengatur bahwa perkara yang ditangani oleh hakim tersebut tidak boleh di komentari.

“Karena khawatir si hakim telah membocorkan pendapatnya sebelum memutus suatu perkara,” pungkasnya.