Hukum  

Sidang Virtual Paradigma Baru dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Anggota Dewan Kehormatan DKPP menghadiri sidang istimewa MA, Selasa, 22 Februari 2022 (Sumber: DKPP, 2022)

Jakarta – Sidang virtual menurut Prof. Teguh Prasetyo menjadi paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia, Rabu (23/2/2022).

Dilansir dari laman website DKPP, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo menghadiri Sidang Istimewa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Selasa (22/2/2022).

Sidang Istimewa dilaksanakan secara virtual dengan agenda utama Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini mengapresiasi pencapaian positif dan prestasi MA sepanjang tahun 2021.

Banyak terobosan dan pembaruan dalam sistem peradilan tanah air, terutama di era pandemi COVID-19.

Pada masa pandemi COVID-19, terjadi pergeseran paradigma dalam sistem peradilan di tanah air dari konvesional menjadi virtual. Hal tersebut terjadi di seluruh lini peradilan di bawah MA.

“Catatan MA lebih dari sebelas ribu lebih para pencari keadilan ini menggunakan media virtual dalam peradilan di bawah MA. MA memberi jaminan sistem peradilan ini terus berjalan meski sedang pandemi, tidak berhenti” ungkap Prof. Teguh Prasetyo.

Penyampaian laporan tahunan seperti yang dilakukan MA, sambung Teguh Prasetyo, merupakan salah satu bentuk konkret dari Teori Keadilan Bermartabat yakni ‘Human Human’ (memanusiakan manusia).

“Laporan ini menyampaikan informasi ke publik bahwa proses hukum tetap jalan dengan murah, sederhana, dan cepat yaitu melalui virtual. Ini adalah paradigma baru dalam sistem peradilan kita,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca