Jejak Gelap Umam Arifin: Pernah Terjerat Kasus Jambret, Diangkat Jadi Kepala Dusun, Kini Tersangka Jambret Maut

Admin
Ilustrasi
Ilustrasi

Sampang – Kasus penjambretan yang berujung maut di Kabupaten Pamekasan membuka fakta mencengangkan.

Tersangka, Umam Arifin (UA), tak hanya diduga sebagai pelaku kejahatan jalanan, tetapi juga disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Umam Arifin diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kabupaten Sampang.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta lain yang tak kalah serius. Berdasarkan penelusuran Madurapers, Umam Arifin ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal.

Pada 24 April 2024, ia disebut pernah melancarkan aksi penjambretan di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Aksi tersebut nyaris berakhir tragis bagi pelaku. Pada 1 Mei 2024, Umam Arifin yang masih berkeliaran di wilayah Sokobanah dikenali oleh korban dan bersama pamannya dihampiri warga.

Ia hampir menjadi sasaran amuk massa di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah.

Fakta itu dibenarkan aparat kepolisian setempat. Dalam pemberitaan Tribun Madura yang terbit Kamis, 2 Mei 2024, Kanit Reskrim Polsek Sokobanah, Aipda Eddy Sutrisno, membenarkan penangkapan terhadap Umam Arifin.

“Untuk tersangka telah kami limpahkan ke Mapolres Sampang,” ujar Eddy saat itu.