Sebagai informasi, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yang berbunyi: ‘Barang siapa yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istrinya atau bukan suaminya, dihukum karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan’.
Zaini menegaskan bahwa perubahan pasal ini sangat merugikannya, karena fokus laporannya adalah pernikahan siri yang dilakukan istrinya dengan pria lain, bukan sekadar dugaan perzinaan.
“Anehnya, penyidik malah mengubah pasal laporan saya ke Pasal 284 KUHP. Padahal, yang saya laporkan adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh istri saya, sementara di catatan Pengadilan Agama kami masih sah sebagai suami-istri,” katanya dengan nada kecewa.
Saksi Kunci Tidak Dipanggil
Selain perubahan pasal, Zaini juga menyoroti kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Ia menilai penyidik Polres Sumenep tidak serius dalam menangani laporannya, terutama dengan tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain.
“Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Sementara saat ini, kabar yang saya dengar, penghulunya ada di Banjarmasin,” tambahnya.
Menurutnya, pemanggilan penghulu yang menikahkan istrinya sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dari pernikahan siri tersebut.
Sikap Polres Sumenep
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, penyidik Polres Sumenep belum memberikan tanggapan secara resmi. Salah satu penyidik, Bripda Abinaya Rafatani, hanya memberikan keterangan singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Mohon maaf, saya sedang sibuk. Datang saja ke Polres kalau mau mengetahui hal tersebut. Nanti sore kalau berkenan. Kalau sampean tidak bisa, lain waktu,” kata Bripda Abinaya.