Hukum  

Skandal Pernikahan Siri di Sumenep, Polres Dituding Main Mata dengan Pelaku 

Madurapers
Ilustrasi Polisi yang dituding main mata dengan pelaku. (Sumber Foto: Istimewa). 

Selain perubahan pasal, Zaini juga menyoroti kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Ia menilai penyidik Polres Sumenep tidak serius dalam menangani laporannya, terutama dengan tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain.

“Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Sementara saat ini, kabar yang saya dengar, penghulunya ada di Banjarmasin,” tambahnya.

Menurutnya, pemanggilan penghulu yang menikahkan istrinya sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dari pernikahan siri tersebut.

 

Sikap Polres Sumenep

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, penyidik Polres Sumenep belum memberikan tanggapan secara resmi. Salah satu penyidik, Bripda Abinaya Rafatani, hanya memberikan keterangan singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

“Mohon maaf, saya sedang sibuk. Datang saja ke Polres kalau mau mengetahui hal tersebut. Nanti sore kalau berkenan. Kalau sampean tidak bisa, lain waktu,” kata Bripda Abinaya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku belum mengetahui secara pasti laporan yang dimaksud.

“Kirim laporannya, saya cek dulu. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Widiarti singkat saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (20/02/2025) siang.

 

Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri dalam Pasal 279 KUHP

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 279 ayat 1 KUHP, siapa pun yang telah menikah secara sah lalu menikah lagi, baik secara resmi maupun siri, dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus seperti ini, suami atau istri yang merasa dirugikan berhak melaporkan pasangannya ke polisi dengan menunjukkan bukti pernikahan yang sah, seperti buku nikah. Jika laporan diterima, pihak berwajib akan menelusuri pernikahan siri tersebut, termasuk siapa yang menikahkan, lokasi pernikahan, wali, serta saksi-saksi yang terlibat.

Seorang advokat dalam kanal YouTube Pengacara Toni menjelaskan bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, maka pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan sah tetap bisa dijerat pidana.

“Jadi, suaminya ini dapat melaporkan ke polisi,” jelas Pengacara Toni, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, dilansir media ini, Kamis (20/2) siang.