“Sudah berizin mas. Pemasangan spanduknya itu keliru. Seharusnya tidak membentang di jalan,” kata Rahman kepada media ini.
Menurutnya, pemasangan reklame atau spanduk dilarang menempati dan membangun di sepanjang trotoar, jalan, dan muka jalan yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap pengguna jalan.
Lebih lanjut, adanya spanduk rokok yang membentang tersebut, akan ditindak oleh penegak perda. Dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Ya harusnya mereka tahu regulasinya gak boleh membentang jalan. Kalau begitu harus penegak perda yang harus turun,” tegas Rahman.
Bahkan pihaknya menghubungi pemilik perusahaan yang beberapa waktu lalu melakukan perizinan. Namun, hingga per hari Senin, 28 Maret 2022 belum kunjung ada penurunan oleh pihak bersangkutan.
“Kalau masih terpampang silahkan turunkan saja. Masyarakat bisa kok menurunkan secara paksa,” pungkasnya.