Indhy menjelaskan bahwa Nick Hyam adalah pemilik Bali Villas HVR, tempat ia bekerja, yang menerima uang sebesar Rp. 200.000.000 untuk pembayaran booking villa termasuk bookingan oleh Nienke Mariet Benders.
Untuk itu, Indhy berharap agar Kapolri memberikan perlindungan hukum atas kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh penyidik. Ia juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau sidang praperadilan yang akan diadakan pada 29 Juli 2024.
“Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar,” pungkasnya.