Surat Terbuka ke Kapolri, Warga Denpasar Ungkap Dugaan Ketidakadilan Penyidik

Madurapers
Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali. (Sumber Foto: Fauzi). 

Ia juga menyoroti bahwa penyidik tidak memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam penggunaan uang muka/deposit sebesar 50% untuk booking villa yang menjadi objek perkara.

Indhy menuduh mantan bosnya, Nick Hyam, bekerja sama dengan penyidik untuk memenjarakannya.

“Saya merasa dikriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang bekerja sama dengan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Indhy menjelaskan bahwa Nick Hyam adalah pemilik Bali Villas HVR, tempat ia bekerja, yang menerima uang sebesar Rp. 200.000.000 untuk pembayaran booking villa termasuk bookingan oleh Nienke Mariet Benders.

Untuk itu, Indhy berharap agar Kapolri memberikan perlindungan hukum atas kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh penyidik. Ia juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau sidang praperadilan yang akan diadakan pada 29 Juli 2024.

“Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri, Kapolda Bali, dan Kapolresta Denpasar,” pungkasnya.