Survei Migas di Kangean Sumenep Tuai Penolakan

Admin
Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kangean kembali turun ke jalan tepat di Kantor Bupati Sumenep
Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kangean kembali turun ke jalan tepat di Kantor Bupati Sumenep. (Sumber foto: Istimewa)

Sumenep – Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kangean kembali turun ke jalan. Mereka memenuhi Kantor Bupati Sumenep, membawa satu pesan lantang ‘Hentikan survei seismik migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Kepulauan Kangean’.

Aksi yang berlangsung Rabu (25/6/2025), bukan sekadar protes, tapi teriakan kegelisahan panjang atas tanah kelahiran mereka yang terus dieksploitasi tanpa imbal balik berarti.

Ahmad Faiq Hasan, koordinator lapangan aksi, menyebut bahwa aktivitas survei seismik bukan hanya merusak ekosistem laut, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan korbankan masa depan Kangean demi kepentingan korporasi. Ini bukan sekadar kajian, ini kenyataan di lapangan,” tegas Faiq saat berorasi.

Menurutnya, keberadaan KEI yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kangean tidak pernah menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Jalanan rusak, layanan kesehatan minim, dan masyarakat terus berjuang sendiri menghadapi keterbatasan.

“Mana rumah sakit? Warga sakit harus menempuh belasan jam ke daratan. Nyawa jadi taruhan. Sementara miliaran hasil migas mengalir entah ke mana,” ujarnya tajam.

Mahasiswa menuntut Pemerintah Kabupaten Sumenep mencabut seluruh izin survei dan eksplorasi migas yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan pelanggaran hak masyarakat lokal. Mereka menyebut, Pemkab terlalu pasif, bahkan terkesan tunduk pada kepentingan pusat dan perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, tak menampik bahwa Pemkab memang tidak punya kuasa menghentikan kegiatan survei seismik.

“Kegiatan ini bagian dari program energi nasional, bukan semata kepentingan Pemkab,” dalihnya.

Dadang mengaku Pemkab hanya memfasilitasi kegiatan KEI sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah pusat. Terkait izin atau penolakan, semuanya berada di tangan kementerian.