Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Puan Maharani Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta seluruh pemerintah daerah melakukan antisipasi…