Pemerintah menetapkan aturan baru pengupahan melalui PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021. Sejak diberlakukannya PP ini PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi.
dan tunjangan tidak tetap
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.