Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi dan penerimaan murid pada berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.