Polres Pamekasan menetapkan dua warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, berinisial J dan R sebagai buronan kasus narkoba. Pasalnya, kedua buron itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Hadiah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.