Pamekasan  

Polres Pamekasan menetapkan dua warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, berinisial J dan R sebagai buronan kasus narkoba. Pasalnya, kedua buron itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan.