Pemerintahan  

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/227/SJ pada 16 Januari 2025. Surat edaran ini mengatur penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

error: