Kata dia, tindakan Camat Batang-batang ini telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 tentang ASN.
kode etik ASN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Kata dia, tindakan Camat Batang-batang ini telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 tentang ASN.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.