Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengatur masa libur, baik sebelum maupun sesudah lebaran, bagi para tenaga kerja di DKI Jakarta dan sekitarnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengatur masa libur, baik sebelum maupun sesudah lebaran, bagi para tenaga kerja di DKI Jakarta dan sekitarnya