Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi dan penerimaan murid pada berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.
Landasan Hukum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.