Meski sudah dikeluarkan Surat Edaran (SE) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait larangan cuti bersama sebelum waktunya, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melanggar edaran tersebut, dan kini menjadi sorotan publik
Langgar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.